Polres Simalungun

Kasat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Penyelundupan 110 Gram Sabu di Perkebunan Bah Lias

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 110 gram.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, bersama tim menunjukkan barang bukti sabu seberat 110 gram yang diamankan dari tersangka AE (35), Jumat (29/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 110 gram. Seorang pria berinisial AE (35) ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Jumat (29/11/2024), setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari laporan tentang aktivitas mencurigakan di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan pengintaian. Pada pukul 14.00 WIB, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar plastik transparan berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah, yang sempat dibuang tersangka, sementara satu bungkus lainnya ditemukan di dalam celananya.

Pengembangan penyelidikan membawa tim ke lokasi kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tambahan ditemukan disimpan di rumah orang tuanya, tepatnya di dalam kamar.

Dari hasil interogasi, tersangka mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, seorang narapidana di Lapas di Sumut. Polres Simalungun kini melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka.

Tersangka kini ditahan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar.

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, agar dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika,” tutupnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved