Berita Viral

SOSOK Ervina Zulaeha Kepala Bulog Jual Beras ke Pedagang Bukan ke Warga, Untung Rp 2,1 Miliar

Kepala Bulog Bulukumba Sumsel, Ervina Zulaeha (49) terbukti korupsi beras 700 kilogram. 

|
HO
Kepala Bulog Bulukumba Sumsel, Ervina Zulaeha (49) terbukti korupsi beras 700 kilogram. Ia terbukti menjual beras ke pedagang bukan ke masyarakat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Bulog Bulukumba Sumsel, Ervina Zulaeha (49) terbukti korupsi beras 700 kilogram

Ia terbukti menjual beras ke pedagang bukan ke masyarakat. 

Ervina meraih untung Rp 2,1 miliar dari hasil penjualan beras ke pedagang. 

Ervina memiliki misi untuk menstabilkan lonjakan harga beras di pasar.

Ervina Zulaeha menjual beras ke pedagang bersama eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba.

Beras tersebut seharusnya diperuntukkan untuk dijual di masyarakat umum saat harga beras tinggi tahun 2023 lalu.

Beras SPHP pemerintah yang dikelola oleh Bulog bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.

Tujuannya untuk menanggulangi gejolak harga beras, dan mengendalikan inflasi saat itu.

Total yang disiapkan oleh pemerintah pusat 1.344.490 kilogram atau senilai Rp 11.230.283.000.

Dari jumlah tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer hanya sejumlah 643.023 kilogram.

Sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84 persen.

SOSOK Kepala Bulog Korupsi 700 Kg Beras, Untung Rp2,1 M, Harusnya Dijual ke Warga Malah ke Pedagang
SOSOK Kepala Bulog Korupsi 700 Kg Beras, Untung Rp2,1 M, Harusnya Dijual ke Warga Malah ke Pedagang (Kolase Tribun Jatim dan Tribun Timur)

Atas perbuatan itu oleh Kejari menetapkan Ervina Zulaeha bersama pengusaha beras asal Kupang NTT, Jeneponto dan R, IDT, SS dan eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan tersangka, Inspektorat Bulukumba mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan tersebut.

"Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290," jelas Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana, Jumat (29/11/2024).

Motif dugaan korupsi yakni mereka melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor pedagang eceran dan mitra perusahaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved