Berita Viral

TAKTIK Teh Novi Laporkan Agus Salim Terkait Donasi, Pengacara Brian Mundur Ternyata Strategi

Taktik Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi untuk melaporkan balik Agus Salim terkait donasi hingga mundurnya sang pengacaranya yakni Brian ternyata bagi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAKTIK Teh Novi Laporkan Agus Salim Terkait Donasi, Pengacara Brian Mundur Ternyata Strategi 

Garry menegaskan bahwa sejak awal Teh Novi selalu ada di pihak para donatur.

Laporan itu bahkan jadi pilihan pada polling terbaru para donatur.

Di mana para polling itu, ada poin baru yang justru lebih banyak dipilih oleh para donatur.

Poin itu berbunyi 'data pengumpulang uang dengan cara melawan hukum'.

Ada 4.804 donatur dengan total uang Rp 1.215.920.217 yang memilih poin itu.

Garry menjelaskan bahwa poin itu merupakan saran dan masukan dari Teh Novi dan para pengacaranya.

Teh Novi dan donatur sudah sepakat akan melaporkan balik Agus Salim.

"itu atas hasil saran dan masukan dari Kita, bahwa itu lah Kumpulan Donatur yg akan gerak LP Balik Agus menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961," tulis Garry lagi.

Baca juga: PRATIWI Noviyanthi Nangis, Agus Salim Ternyata Minta Ahli Waris Tetap Dapat Donasi Jika Meninggal

Pada Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961 itu, berisi :

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved