Berita Viral

Tangis Ibunda AKP Ryanto, Christina Minta AKP Dadang Dihukum Mati: Anak Saya Dibunuh dengan Keji

Dalam konferensi pers bersama Polda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024), pelaku kasus polisi tembak polisi turut dihadirkan.

Kolase Tribun Medan
AKP Ryanto dan sang ibunda - Tangis Ibunda AKP Ryanto, Christina Minta AKP Dadang Dihukum Mati: Anak Saya Dibunuh dengan Keji 

Keputusan PTDH kepada AKP Dadang Iskandar dilakukan dalam sidang kode etik yang dilakukan Propam Polri, Selasa (26/11/2024).

Pimpinan sidang, Kombes Pol Armaini menyatakan secara tegas jika AKP Dadang Iskandar telah bersalah.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Armaini.

Tak hanya itu, Kombes Pol Armaini meminta AKP Dadang ditahan dan mengunakan pakaian tahanan.

Dalam siaran youtube POLRI TV, memperlihatkan AKP Dadang yang hanya tertunduk lesu.

Pasca dijatuhi sanksi PDTH terkati tindakan kejam terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshra.

AKP Dadang Iskandar sendiri menerima sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding.

Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus polisi tembak polisi tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Sumbar.

Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengurai sederet fakta soal penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang dilakukan AKP Dadang Iskandar.

Ternyata penyidik menerapkan pasal berlapis untuk kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Karenanya, AKP Dadang Iskandar selaku tersangka pun terancam hukuman mati lantaran dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Hingga kini pemeriksaan (terhadap AKP Dadang Iskandar) tetap berlanjut dan kami melakukan pendalaman dan pemeriksaan ahli lainnya untuk memperkuat kasus ini," pungkas Kombes Pol Andry Kurniawan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved