Sumut Terkini

Surat Suara di 2 TPS di Nias Rusak, Karo OPS Polda Sumut : Rusak pada Saat Ditinggal Petugas  

Togi menjelaskan, kerusakan surat suara  ini terjadi di Dusun 1 Gajah Manu, Kecamatan Balawatu Nias.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Biro Operasi (Karo OPS) Polda Sumut Victor Togi Tambunan saat diwawancara usai rapat koordinasi di KPU Sumut, Rabu (27/11/2024). Ia membenarkan ada dua Tempat Pemungutan Suara( TPS) di Kabupaten Nias yang surat suaranya rusak. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Biro Operasi (Karo OPS) Polda Sumut Victor Togi Tambunan membenarkan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nias yang surat suaranya rusak.

Togi menjelaskan, kerusakan surat suara  ini terjadi di Dusun 1 Gajah Manu, Kecamatan Balawatu Nias.

"Betul, terkait adanya logistik yang mengalami kerusakan atau dirusak di mana kejadian ini berada di dusun 1 Desa Gajah Manu Kecamatan Bawalatu, Nias," jelasnya.

Togi mengatakan, kerusakan surat suara pada saat petugas kepolisian, Linmas dan  pengamanan lainnya, izin meninggalkan tempat lokasi TPS.

"Dari informasi yang kami terima terjadi saat petugas Polri yang bersama Linmas dan pengamanan lain izin meninggalkan tempat untuk  mengambil obat," terangnya.

Namun, kata Togi, ada saat petugas kembali, kotak suara dan surat suara sudah rusak.

"Pada saat kembali, ternyata ditemukan bahwa kotak suara dan surat suara ada yang melakukan pengerusakan," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami mengungkap siapa yang melakukan ini. Dan masih dalam tahap penyelidikan Polres Nias," terangnya.

Dikatakannya, terjadinya kerusakan surat suara itu bukan karena tidak ada penjaganya.

"Pada saat ditinggal yang diinfokan ini masih berada di situ petugas linmas dan PPS. Untuk dugaan masih dalam penyelidikan. Bagaiman bisa rusak, akan kami sampaikan secara detail setelah penyelidikan," katanya.

Yogi menjelaskan yang rusak itu surat suara dan  kotak suara.

"Informasi itu di dapat pukul 03.30 dini hari tadi. Karena ditinggal petugas jam segitu. Untuk jelasnya akan kami rinci usai penyelidikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut  Agus Arifin mengatakan, sebanyak 110 TPS  yang tersebar di Lima Kabupaten Kota  akan dilakukan pemungutan suara  susulan  (PSS) dan  pemungutan  suara lanjutan (PSL). 

Dikatakannya, dari 110 TPS itu, enam diantaranya akan melakukan  pemungutan suara lanjutan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved