Berita Viral

Dipecat karena Ketiduran saat Lembur, Karyawan Dapat Rp796 Juta, Perusahaan Dianggap Berlebihan

Zhang sudah bekerja dua dekade untuk perusahaan tersebut. Rupanya insiden ketiduran itu membuat perusahaan tak senang.

SCMP
Dipecat karena Ketiduran saat Lembur, Karyawan Dapat Rp796 Juta, Perusahaan Dianggap Berlebihan 

TRIBUN-MEDAN.com - Dipecat karena ketiduran saat lembur, karyawan dapat Rp796 juta.

Perusahaan dianggap berlebihan memberikan sanksi kepada karyawan yang sudah bekerja selama 20 tahun itu.

Ia pun tak terima dipecat hingga mengajukan tuntutan.

Baca juga: DENNY Sumargo Murka, Donatur Agus Keguguran Usai Dilaporkan Farhat Abbas, Ambil Alih Uang Donasi

Karyawan itu pun menuntut perusahaan dan berhasil mendapatkan uang Rp 796 juta.

Karyawan di China itu bernama Zhang.

Dikutip dari scmp.com pada Rabu (27/11/2024) via TribunTrends, Zhang merupakan seorang manajer departemen di sebuah perusahaan kimia di Taixing, provinsi Jiangsu di Tiongkok tenggara.

Zhang sudah bekerja dua dekade untuk perusahaan tersebut.

Baca juga: Cegah Logistik Rusak karena Cuaca Buruk, KPUD Karo Minta Jajaran Persiapkan dengan Baik

Sayangnya awal tahun ini Zhang dipecat

Rupanya insiden ketiduran itu membuat perusahaan tak senang.

Kegiatan tersebut terekam kamera pengawas perusahaan.

Terlihat Zhang tidur siang di mejanya setelah bekerja keras hingga tengah malam pada malam sebelumnya.

Dipecat karena Ketiduran saat Lembur, Karyawan Dapat Rp796 Juta, Perusahaan Dianggap Berlebihan
Dipecat karena Ketiduran saat Lembur, Karyawan Dapat Rp796 Juta, Perusahaan Dianggap Berlebihan

Dua minggu setelah insiden tersebut, departemen SDM perusahaan merilis laporan yang menyatakan bahwa Zhang telah "tertangkap tertidur di tempat kerja karena kelelahan".

Menurut rekaman percakapan WeChat yang beredar di internet, seorang staf HRD bertanya: “Manajer Zhang, berapa lama Anda tidur siang hari itu?”.

Zhang menjawab,“Sekitar satu jam atau lebih.”

Selanjutnya, setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja, perusahaan mengeluarkan pemberitahuan pemecatan resmi kepada Zhang.

Baca juga: Cegah Logistik Rusak karena Cuaca Buruk, KPUD Karo Minta Jajaran Persiapkan dengan Baik

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved