Sumut Terkini

Bencana Banjir, 30 TPS di Deli Serdang Harus Laksanakan Pemungutan Suara Susulan

Hal ini lantaran pada saat pencoblosan tidak bisa dilaksanakan karena banjir di wilayah tersebut.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
TPS 4 di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang banjir saat dilakukan pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- KPU Deli Serdang mengatakan ada 30 TPS di wilayahnya yang akan dilaksanakan untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Hal ini lantaran pada saat pencoblosan tidak bisa dilaksanakan karena banjir di wilayah tersebut.

Selain PSS juga ada satu TPS yang harus dilanjutkan.

Dari data yang dihimpu dari 30 TPS ini masih ada suara pemilih sebanyak 16.210. Rata-rata suara di masing-masing TPS lebih dari 500 an pemilih.

Ini berpeluang untuk masing-masing pasangan calon mendapatkan perolehan suara tambahan. 

Komisioner KPU Deli Serdang divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar menyampaikan satu TPS yang harus dilanjutkan pemungutannya berada di TPS 2 Desa Sena Kecamatan Tanjung Morawa.

Sementara untuk 30 TPS lain yang harus PSS yakni ada di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa,   Sunggal, Batang Kuis, Hamparan Perak dan Sibolangit. 

Untuk di Wilayah Tanjung Morawa berada di Desa Dalu Sepuluh-B yakni TPS 9 dan 10. Untuk di Kecamatan Sunggal ada di Desa Lalang.

Di Desa ini total ada 12 dan semuanya harus dilaksanakan PSS. Kemudian ada juga Desa Tanjung Gusta tepatnya di TPS 2, 10, 13 dan 16. 

Untuk di Kecamatan Batang Kuis ada di 2 TPS yakni di Desa Tumpatan Nibung tepatnya di TPS 8 dan 10.

Khusus untuk di Kecamatan Hamparan Perak berada di Desa Klambir V Kebun TPS 26. Untuk di Kecamatan Sibolangit ada di Desa Batu Mbelin TPS 3. 

"Kalau yang pemilihan lanjutan hanya ada 1 di TPS 2 Desa Sena Kecamatan Batang Kuis. Jadi TPS ini sudah sempat dibuka dan sudah ada yang memilih 10 orang namun karena air makin naik makanya pencoblosan ditunda untuk dilanjutkan," kata Ziaulhaq. 

Sementara itu untuk TPS yang harus dilaksanakan PSS karena memang sama sekali belum ada proses pencoblosan.

Mengenai waktu, Zia menyampaikan sesuai PKPU 17 tahun 2024 waktunya paling lambat 10 hari. Mengenai hal ini mereka pun menyebut akan berkordinasi dengan Bawaslu. 

"Ini akan kita rapatkan lagi waktu untuk pelaksanaannya," kata Ziaulhaq.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved