Berita Viral

AKHIRNYA AKP Dadang Resmi Dipecat Kasus Tembak AKP Ulil hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar telah resmi dipecat. AKP Dadang pelaku penembakan AKP Ulil. 

Tribun Padang/Wahyu Bahar
AKP Dadang Iskandar 

TRIBUN-MEDAN.com - AKP Dadang Iskandar telah resmi dipecat. AKP Dadang pelaku penembakan AKP Ulil

Ia menembak AKP Ulil hingga tewas dengan motif bekingi tambang ilegal. 

AKP Dadang telah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

"Sanksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Sandi Nugroho, mengutip Kompas.com.

Selain itu, Polri memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.

Dilaporkan juga AKP Dadang tak mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan kepadanya.

Diketahui, atas perbuatannya menembak rekan kerja sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

Dia bakal dijerat pasal berlapis, dipastikan dipecat sehingga tak bakal dapat uang pensiun. 

Baca juga: Jelang Duel Liverpool vs Real Madrid, Virgil van Dijk Masih Trauma Dikalahkan Los Blancos 2 Kali

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menegaskan AKP Dadang, bakal disanksi PTDH.

"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024), dikutip dari YouTube Tribun Padang.

Irjen Pol Suharyono juga menyebut, Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus ini.

Kronologi AKP Dadang Bunuh AKP Ulil Ryanto

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved