Sumut Terkini

Target PAD Pemko Binjai Turun 1,74 Persen, Alasannya karena tak Selalu Memuaskan Setiap Tahun

Perlu diketahui pada tahun 2024, Pemko Binjai menargetkan peroleha PAD sebesar Rp 1 triliun 29 miliar. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kantor Pemko Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Pada tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1 triliun 11 mliar lebih. 

Target ini mengalami penurunan hingga 1,74 persen dibandingkan pada tahun 2024.

Perlu diketahui pada tahun 2024, Pemko Binjai menargetkan peroleha PAD sebesar Rp 1 triliun 29 miliar. 

Namun pada kenyataannya target tersebut tak pernah tercapai. Sehingga pada tahun 2025 Pemko Binjai menurunkan targetnya karena realiasasi perolehan PAD Pemko Binjai selalu tidak memuaskan.

Informasi yang dihimpun, realisasi PAD Pemko Binjai pada tahun 2022 dan 2023, selalu tidak memenuhi target. 

Bahkan capaian yang diperoleh juga tidak mencapai Rp 1 triliun.

Seperti pada tahun 2022, realisasi PAD hanya Rp 800-an juta lebih. Sedangkan pada 2023, realisasi yang didapat Pemko Binjai mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya.

Jumlahnya sebesar Rp 900-an juta lebih, capaian PAD yang diraih tahun 2023. Namun tetap saja, target Rp 1 triliun lebih yang diproyeksikan Pemko Binjai, tetap tidak tercapai.

Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution pun mengakui hal tersebut. 

Seperti yang ia sampaikan usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda APBD TA 2025.

"Kita merasionalisasi, artinya tahun sebelumnya (target) tidak tercapai, maka kita rasionalisasikan targetnya," ujar Irwansyah, Selasa (26/11/2024). 

"Kalau target maksimal, bisa naik, artinya menjadi over target. Tahun 2024 sesuai dengan pidato tadi, tidak tercapai. Maka maksimalkan lah para pimpinan OPD yang mengelola pajak dan retribusi untuk maksimalkan pekerjannya," sambungnya. 

Disoal ultimatum, Irwansyah menjawab normatif saja. Kata dia, hal tersebut bukan kebijakannya.

Ultimatum dimaksud yakni, dapat memberi ancaman copot dari jabatan sebagai kepala dinas yang tidak becus bekerja mengumpulkan PAD. 

"Itu wali kota, yang menilai wali kota, pimpinan tertinggi itu bukan sekda. Kebijakan dan pengambilan putusan para kami yang pegawai ini, wali kota yang menilai," tutup Irwansyah.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved