Berita Viral

NASIB Mujur Guru Honorer Supriyani Usai Divonis Bebas, Kini Tangis Haru Dapat Hadiah Uang Rp50 Juta

nasib mujur kini menghampiri guru honorer Supriyani yang divonis bebas dari kasus tuduhan aniaya anak polisi dan kini dihadiahi uang dengan nominal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Mujur Guru Honorer Supriyani Usai Divonis Bebas, Kini Tangis Haru Dapat Hadiah Uang Rp50 Juta 

Setelah Supriyani bebas, kini nasib Aipda Wibowo Hasyim menjadi sorotan.

Aipda Wibowo kini gigit jari terancam dilaporkan balik oleh pihak Supriyani.

Dimana sebelumnya Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.

Supriyani terbukti tidak menganiaya siswa kelas 1 SD di Kecamatain Baito, Konawe Selatan yang berinisial D tersebut.

Kuasa Hukum guru Supriyani sudah siap melaporkan balik setelah putusan ini selesai.

"Yang jelas harus ada etik yang harus diselesaikan, karena kan sudah berproses, kemudian bagaimana merehabilitasi Ibu Supriyani dan kerugian ibu Supriyani juga harus ada yang bertanggung jawab," kata Andri Darmawan.

Soal adanya upaya menuntut balik, ia mengaku hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian yang dialami guru Supriyani.

"Iya itu (tuntutan balik) yang akan kita bahas," ujarnya.

Andri juga akan memonitor soal sidang etik penyidik di kasus guru Supriyani.

"Kita akan tanyakan perkembangan etik, termasuk apakah ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini masih kita kumpulkan, tapi nanti setelah keputusan, jaksa kan masih ada waktu akan memberikan perlawanan atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Andri mengaku akan memburu pihak yang telang mengkriminalisasi guru Supriyani.

"Kalau selesai, kami mulai babak baru lagi untuk memburu pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada ibu supriyani. Ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, di kejaksaan sudah ada kasi pidum yang sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus guru pukul anak polisi ini.

"Di etik oleh propam sedang ada pemeriksaan. Kalau putusan ini ibu Supriyani bebas, tinggal mengejar dari sesi pidana," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved