Polres Padangsidimpuan

IRT Hamil Tua di Padangsidimpuan Nekat Edarkan Sabu, Polisi Amankan 15,05 Gram

Petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan memperlihatkan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 15,05 gram, timbangan elektrik, dan uang t

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan memperlihatkan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 15,05 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai yang disita dari tersangka LHB, seorang ibu rumah tangga hamil tua yang nekat mengedarkan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LHB (34), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, yang tengah hamil tua, nekat mengedarkan sabu demi alasan ekonomi. Perbuatannya terungkap setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 15,05 gram, Jumat (15/11/2024) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi, membenarkan peristiwa ini, Senin (25/11/2024).

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah LHB. Saat polisi tiba di lokasi, mereka mendapati LHB membuang dua dompet ke dalam sumur di dalam rumahnya.

"Petugas langsung mengambil dompet tersebut dan menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 15,05 gram, beserta barang bukti lain seperti dua timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok sabu, satu unit handphone, dan uang tunai Rp1.829.000," jelas Kasat.

Menurut pengakuan LHB, barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial "D" yang tinggal di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

“Kami mengimbau siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba untuk segera berhenti. Polres Padangsidimpuan mendukung penuh pemberantasan narkotika sesuai program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” tegas Kasat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang dampak buruk narkoba, baik bagi pelaku maupun lingkungan sosialnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved