Pemko Tanjungbalai Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI, Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau
Ombudsman RI merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 terhadap pemerintah daerah di Sumut
Dan, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai nilai IKM 77,17 persen, Puskemas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Sei Tualangraso nilai IKM 81,75 persen.
Baca juga: Waris Thalib Dikabarkan Berpasangan dengan Rolel di Pilkada Tanjungbalai 2024
Survei yang dilakukan, lanjut dia, sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur.
Seperti, pelayanan persyarakatan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana. Lalu, penanganan pengaduan, dan sarana dan prasarana.
"Dengan hasil skor IKM 80,55 maka unit pelayanan ini berada pada mutu pelayanan B dengan kategori B. Adapun unsur yang dianggap paling memuaskan reponden adalah biaya dan tarif," katanya.
Ia menyampaikan, kendati hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjugbalai sudah baik. Tapi ada beberapa catatan agar bisa ditingkatkan.
"Sehingga kedepannya bisa memperoleh ketegori sangat baik atau A," ujarnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tanjungbalai-Terima-Penghargaan-Ombudsman.jpg)