Berita Viral

NASIB Aipda Wibowo Usai Guru Supriyani Divonis Bebas Terbukti Tak Bersalah, Gigit Jari Dilapor Balik

Beginilah nasib Aipda Wibowo Hasyim usai guru honorer Supriyani divonis bebas dan terbukti tak bersalah tepat di Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Aipda Wibowo Usai Guru Supriyani Divonis Bebas Terbukti Tak Bersalah, Gigit Jari Dilapor Balik 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Aipda Wibowo Hasyim usai guru honorer Supriyani divonis bebas tepat di Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).

Adapun guru honorer Supriyani divonis bebas dan terbukti tak bersalah setelah dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.

Setelah Supriyani bebas, kini nasib Aipda Wibowo Hasyim menjadi sorotan.

Aipda Wibowo kini gigit jari terancam dilaporkan balik oleh pihak Supriyani.

Dimana sebelumnya Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.

Supriyani terbukti tidak menganiaya siswa kelas 1 SD di Kecamatain Baito, Konawe Selatan yang berinisial D tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut Supriyani dibebaskan.

Namun jaksa tetap meyakini adanya penganiayaan tersebut.

Baca juga: SOSOK Hakim Stevie Rosano yang Vonis Bebas Guru Supriyani Bertepatan di Hari Guru Nasional 2024

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, bersyukur kliennya divonis bebas.

"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan," kata Andri dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin.

Ia juga mengatakan kalau vonis bebas ini adalah kado untuk guru Supriyani.

"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado. 

Kebetulan hari ini Hari Guru. Luar biasa bahwa hari ini PGRI, Hari Guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.

Vonis bebas terhadap Supriani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andolo, Stevie Rosano.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved