Berita Viral
Selain Pegang Pistol, AKP Dadang Ternyata Simpan Sajam Jenis Parang di Mobil
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Selain menyita senjata api, ternyata AKP Dadang Iskandar juga membawa senjata tajam jenis parang.
"Untuk dua magazine ini isinya, satu 15 dan satunya lagi 16 butir peluru, dan yang di kantongnya ada 11 butir peluru," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi
Inilah update perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang membuat AKP Dadang Iskandar akan dikenakan pemberhentian secara tidak hormat, Sabtu (23/11/2024).
AKP Ryanto Ulil Anshar diketahui tewas dengan luka tembak sebanyak dua titik di tubuhnya oleh rekannya sendiri yang merupakan AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Saat ini terhadap pelaku sudah diamankan di Polda Sumbar, sedangkan untuk korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.
Sedangkan update perkembangan kasus penembakan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.
Bahwa pada tanggal 22 November 2024, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Dan, selanjutnya tim gabungan yang kami bentuk atau tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah tkp di lapangan.
Polda Sumbar juga telah memeriksa beberapa saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti. Sedangkan, pemeriksaan telah dilakukan secara mataron, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan Pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman. Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan terkait perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar. Untuk kegiatan pemeriksaan terduga pelanggaran, kalau di Propam pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut dengan terduga pelanggar.
"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/parang-akp-dadang-tribunmedan.jpg)