Berita Viral

Kondisi Sebenarnya AKP Dadang Usai Jadi Tersangka Tewasnya AKP Ryanto, Kini Rambutnya Sudah Botak

Sehingga, AKP Dadang diperkenankan tidak diborgol saat diperiksa Propam di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).

TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kondisi Sebenarnya AKP Dadang Usai Jadi Tersangka Tewasnya AKP Ryanto, Kini Rambutnya Sudah Botak 

Lebih lanjut, Dwi memastikan pihaknya akan melakukan memberikan sanksi, baik etik maupun pidana untuk AKP Dadang. 

"Kapolda kan sudah jelas, seminggu mau di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)" ucapnya.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, penembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari saat diperiksa di Mapolda Sumbar, Jumat (22/11/2024).
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, penembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari saat diperiksa di Mapolda Sumbar, Jumat (22/11/2024). (Polres Solok Selatan/Tribunpadang.com)

Sementara itu, DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi jajarannya, dan menindaktegas pelaku.

"Kami yakin pak Kapolri bisa menertibkan anggotanya seperti ini, kalau standarnya pak Listyo Sigit, orang-orang kayak gini gak ada ampun, pasti akan diproses dengan tegas dan dihukum seberat-beratnya, baik dalam pidana maupun etik," ucap Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, tak hanya kasus penembakannya yang diusut secara tuntas, melainkan juga kasus yang menjadi penyebab pertikaian tersebut.

"Kami minta peristiwa ini diusut tuntas baik kasus penembakan hingga tewasnya maupun kasus yang melatarbelakangi pertikaian ini. Info yang kami dapat terkait dengan penindakan penambangan ilegal tipe galian C," katanya. 

Habib meminta pihak terkait untuk mengusut apakah betul pelaku benar menjadi beking tambang ilegal yang tengah dalam penindakan oleh korban beserta jajarannya.

Ia pun menyatakan, Komisi III akan memanggil jajaran terkait di Polri untuk mengusut kasus ini.

"Kami akan memanggil Kapolres [Solok Selatan], Kapolda, dan Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus-kasus seperti ini bisa benar-benar diusut secara tuntas dan jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis Hingga Pemecatan

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto Ulil di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan akan menjalani sidang kode etik dalam kurun waktu pekan ini.

Perbuatan AKP Dadang Iskandar telah melakukan perkara tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat konferensi pers kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar di Padang, Sabtu (23/11/2024).

"Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved