Berita Viral

TAK Cuma Tembak AKP Ulil, AKP Dadang 7 Kali Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Tak hanya menembak AKP Ryanto, AKP Dadang ternyata juga tembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan sebanyak 7 kali.

|
Editor: Liska Rahayu
TribunPadang.com/Rezi Azwar
TAK Cuma Tembak AKP Ulil, AKP Dadang 7 Kali Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan 

Petugas memperlihatkan barang bukti berupa satu senjata api (senpi) jenis pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan beberapa barang bukti lainnya.

Namun, saat Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, akan menyampaikan update kasus penembakan terhadap AKP Ryanto, AKP Dadang langsung dibawa ke ruangan lain.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menuturkan akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat pasal berlapis yaitu ada pasal terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.

"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Cuma AKP Ryanto, AKP Dadang juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan 7 Kali.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved