Berita Viral
SOSOK AKP Dadang Iskandar Disebut Bekingi Tambang Ilegal yang Tembak AKP Ulil, Didesak Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan AKP Ulil Ryanto Anshar telah ditangkap. AKP Dadang diduga bekingi tambang ilegal di Solok, Sumatera Barat.
TRIBUN-MEDAN.com - AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan AKP Ulil Ryanto Anshar telah ditangkap.
AKP Dadang diduga bekingi tambang ilegal di Solok, Sumatera Barat.
AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di parkiran Polres Solok Selatan.
AKP Dadang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan dan AKP Ulil merupakan Kasat Reskrim Poles Solok Selatan.
Penembakan ini ditenggarai motif setelah AKP Ulil menangkap pelaku tambang ilegal.
Kasus ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah dan menegaskan untuk melakukan penyelidikan.
Ia memerintaka Kapolda Sumbar untuk segera memberhentikan AKP Dadang.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra meminta agar AKP Dadang dihukum berat.
Tandra menegaskan, kepolisian tidak diperbolehkan untuk membekingi tambang, apalagi ilegal.
"Ya kalau dia membekingi tambang, ya jelas salah," kata Tandra, saat dihubungi pada Jumat (22/11/2024) melansir Tribunnews.com.
Dia menjelaskan, kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Bekingi tambang sudah salah, apalagi tambang ilegal. Dua hal salah. Tugas polisi itu mengamankan ini, bukan bekingi orang," ujar Tandra.
Karenanya, Tandra menilai bahwa kepolisian yang membekingi tambang adalah perbuatan salah.
"Jelas itu salah, dobel salahnya. Bekingi tambang sudah salah. Bekingi tambang ilegal, salah. Ada polisi yang mau mengungkap tambang ilegal, dia tembak mati. Kan itu salah dobel, tiga kali," ucapnya.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN AKP Dadang yang Tembak Mati AKP Ulil di Polres Solok Diduga Masalah Tambang Ilegal
Baca juga: Profil Irjen Suharyono, Kapolda Sumatera Barat Akpol 1992 Punya Harta Kekayaan Rp 7,1 Miliar
Sementara itu, Nasir Djamil anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS mendesak agar oknum polisi yang menembak rekannya di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dijatuhi hukuman mati.
Peristiwa penembakan tersebut melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu," ungkap Nasir Djamil.
Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.
"Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi yang diterima Tribunpadang.com, mulanya Ryanto Ulil mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto Ulil terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol.
Barang bukti tersebut sudah diamankan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Saat ini AKP Dadang Iskandar sudah menyerahkan diri dan diperiksa Polda Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," kata Irjen Pol Suharyono.
Dikatakannya hasil sidang etik tersebut akan langsung dilaporkan kepada pimpinan Polri.
"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan yang tegas, kepada siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum terkait tambang ilegal jenis galian C.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penembakan tersebut.
Polda Sumbar masih mendalami motif di balik AKP Dadang Iskandar tega menghabisi nyawa rekannya sendiri sesama anggota Polri.
"Kita belum bisa melaporkan menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah dikumpulkan keterangan saksi baik dari yang terduga tersangka," ujarnya.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN AKP Dadang yang Tembak Mati AKP Ulil di Polres Solok Diduga Masalah Tambang Ilegal
Baca juga: Italia vs Jerman, Belanda vs Spanyol, Denmark vs Portugal di Perempat Final UEFA Nations League
Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar
Berikut ini harta kekayaan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati AKP Ulil Ryanto Anshari.
AKP Dadang telah ditangkap dan ditetapkan sebagi tersangka.
Motif sementara penembakan ini yakni penangkapan pelaku tambang ilegal di Solok Sumbar.
AKP Dadang Iskandar adalah perwira Polri yang menjabat Kepala Bagian Operasi atau Kabag Ops Polres Solok Selatan, SUmatera Barat.
Melihat usianya yang terlihat relatif sudah senior namun baru menyandang pangkat AKP, Dadang Iskandar diduga bukanlah lulusan Akpol.
Sebagai Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar memilki sejumlah tugas, di antaranya merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, merencanakan dan mengendalikan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, merencanakan dan mengendalikan pengamanan markas, hingga merencanakan dan mengendalikan pelatihan praoperasi.
AKP Dadang Iskandar ditangkap
AKP Dadang Iskandar memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang di Polri.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah bertugas di lingkungan Polda Sumatera Barat.
Di bawah penugasan Polda Sumbar, Dadang Iskandar diketahui sempat mengisi kursi jabatan posisi sebagai Kasatresnarkoba.
Pada 2021, Dadang Iskandar masih tercatat aktif menjabat sebagai Kasatresnarkoba.
Setelah itu, AKP Dadang Iskandar ditunjuk untuk mengemban jabatan sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Saat menjadi Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang pernah turut serta mengusut kasus tambang emas tanpa izin pada Agustus 2023.
Selain itu, Dadang Iskandar juga pernah ikut mengusut kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga kasus pencurian kendaraan bermotor.
Harta kekayaan
AKP Dadang Iskandar tercata memiliki total harta kekayaan sebesar Rp445 juta.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 2 Maret 2021.
Ia melaporka hartanya itu ketika masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polda Sumatera Barat.
Harta terbanyak Dadang berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Solok Selatan dan Padang dengan total mencapai Rp260 juta.
Dadang Iskandar juga memiliki utang senilai Rp100 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayan milik AKP Dadang Iskandar.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 260.000.000
Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA SOLOK SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000
MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
MOTOR, YAMAHA V-IXION SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
MOBIL, SUZUKI GREEN VITARA JEEP/JP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 22.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 545.000.000
II. HUTANG Rp. 100.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 445.000.000
(*/tribun-medan.com)
AKP Dadang Iskandar
AKP Ulil Ryanto Anshar
AKP Dadang diduga bekingi tambang ilegal
Tribun-medan.com
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HARTA-KEKAYAAN-AKP-Dadang-yang-Tembak-Mati-AKP-Ulil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.