Polres Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial YE (43) di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka YE bersama barang bukti yang disita, saat diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUGNUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial YE (43) di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 6,49 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sehat, Lingkungan 7.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi," ujar AKP Henry pada Jumat (22/11/2024).

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati tersangka YE alias Yusup sedang berada di rumah tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 6,49 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat, satu unit HP Android merek Vivo, dan KTP milik tersangka.

"Tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial A yang berada di daerah Sinaksak. Kami sudah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, tetapi hingga kini masih dalam proses," tambahnya.

Penangkapan ini melibatkan tujuh personel Sat Narkoba Polres Simalungun, termasuk dua perwira dan lima anggota berpangkat Brigadir. Tersangka kini ditahan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kami juga terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas AKP Henry.

Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Kerjasama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," tutupnya.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved