Berita Viral

Viral Bocah 10 Tahun Disetrum Karena Dituduh Mencuri Uang Rp 700 Ribu, Begini Kronologinya

Bocah tersebut tak hanya disetrum, korban juga dibanting sampai dipaksa minum minuman beralkohol

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral bocah 10 tahun disetrum karena dituduh mencuri uang Rp 700 ribu. Begini kronologinya.

Bocah berusia 10 tahun jadi korban penganiayaan dengan cara mengikat tangannya, menyetrum dan memukul dengan sandal di pabrik penggilingan padi, di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penganiayaan dengan cara disetrum tersebut setelah dituding mencuri uang Rp 700 ribu.

Bocah tersebut tak hanya disetrum, korban juga dibanting sampai dipaksa minum minuman beralkohol oleh empat pelaku yang merupakan orang dewasa.

Hal tersebut dikatakan, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengungkap kronologis kejadian.

Awal seorang tersangka berinisial C melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.

“Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya. 

Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.

Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," kata Purbawa.

Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang tersebut.

Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Arief.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved