TRIBUN WIKI

Profil Raden Brotoseno, Polisi yang Dipecat Terima Suap Kini Jadi Produser Film

Raden Brotoseno merupakan mantan anggota Polri. Ia dipecat dengan tidak hormat pada 8 Juli 2022 karena menerima suap Rp 1,9 miliar korupsi cetak sawah

Editor: Array A Argus
Instagram @brotosenoraden
Raden Brotoseno dan istrinya tata Janeeta 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Raden Brotoseno mungin tak asing bagi masyarakat Indonesia.

Ia adalah anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada 8 Juli 2022, karena menerima suap Rp 1,9 miliar dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.

Setelah tak lagi menjadi polisi, suami dari Tata Janeeta itu sekarang menjadi produser film.

Pria yang terakhir kali menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu sekarang memproduksi film horor.

Adapun film horor tersebut berjudul Muslihat

Baca juga: Profil Oktafiyani, Ketua DPRD Lumajang Anak Buah Prabowo Subianto Viral Diisukan Selingkuh

Muslihat adalah proyek kerja samanya dengan sang istri, Tata Janeeta, lewat rumah produksi IM Pictures atau Indonesia Maknakarya Pictures.

Setelah lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini Raden Brotoseno diketahui sempat mengunggah kebersamaannya dengan rekan-rekannya yang masih bertugas di kepolisian.

Di akun Instagramnya, Raden Brotoseno tampak berfoto dengan dua sahabat lainnya, yang diketahui sesama alumni Akademi Kepolisian (Akpol).

Profil Raden Brotoseno

Raden Brotoseno adalah mantan perwira menengah (Pamen) Polri yang dipecat dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Raden Brotoseno dipecat dari Polri setelah terjerat kasus korupsi karena terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Baca juga: Profil Effendi Simbolon yang Kini Dibuang PDIP Usai Dukung Ridwan Kamil

Dalam kasus tersebut, polisi yang dulunya dikenal dengan nama AKBP Raden Brotoseno ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juni 2017.

Brotoseno kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) pada Februari 2020.

Jabatan terakhir Raden Brotoseno di Polri adalah sebagai Kepala Unit III Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri).

Dalam kariernya di Polri, Raden Brotoseno memiliki rekam jejak yang cemerlang.

Ia pernah menduduki posisi tugas jabatan dalam jajaran Pamen Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved