Berita Viral

INGAT Kusumayati Ibu Dipolisikan dan Digugat Rp500 M Anak Kandungnya? Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Beginilah nasib Kusumayati ibu di Karawang yang dipolisikan dan digugat Rp500 miliar oleh anak kandungnya Stephanie Sugianto

HO
INGAT Kusumayati Ibu Dipolisikan dan Digugat Rp500 M Anak Kandungnya? Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ingat Kusumayati ibu di Karawang yang dipolisikan dan digugat Rp500 miliar oleh anak kandungnya?

Kini Kusumayati ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Kusumayati seorang ibu tersebut digugat Rp 500 miliar oleh anak kandungnya, Stephanie Sugianto.

Hal itu lantaran Stephanie Sugianto mengaku kecewa lantaran sang ibu memalsukan tanda tangannya. 

Itulah yang menyebabkan dirinya kehilangan hak sebagai ahli waris sang ayah.

Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, Rabu (20/11/2024).

Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Baca juga: ALASAN Keluarga Sunardi Bangun Jembatan Rp250 Juta daripada Pindah Rumah, Pekerjaannya Disorot

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Hakim mengatakan baha hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: 22 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Marselino Ferdinan, Pratama Arhan hingga Hokky Caraka

Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya. 

Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved