Berita Viral
INGAT Kusumayati Ibu Dipolisikan dan Digugat Rp500 M Anak Kandungnya? Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara
Beginilah nasib Kusumayati ibu di Karawang yang dipolisikan dan digugat Rp500 miliar oleh anak kandungnya Stephanie Sugianto
TRIBUN-MEDAN.COM – Ingat Kusumayati ibu di Karawang yang dipolisikan dan digugat Rp500 miliar oleh anak kandungnya?
Kini Kusumayati ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kusumayati seorang ibu tersebut digugat Rp 500 miliar oleh anak kandungnya, Stephanie Sugianto.
Hal itu lantaran Stephanie Sugianto mengaku kecewa lantaran sang ibu memalsukan tanda tangannya.
Itulah yang menyebabkan dirinya kehilangan hak sebagai ahli waris sang ayah.
Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, Rabu (20/11/2024).
Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.
Baca juga: ALASAN Keluarga Sunardi Bangun Jembatan Rp250 Juta daripada Pindah Rumah, Pekerjaannya Disorot
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.
Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.
Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.
Hakim mengatakan baha hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.
Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.
Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: 22 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Marselino Ferdinan, Pratama Arhan hingga Hokky Caraka
Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.
Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.
Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya.
Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kusumayati
Stephanie Sugianto
Karawang
ibu di Karawang dipolisikan dan digugat Rp500 mili
Tribun-medan.com
viral di media sosial
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Stephanie-Sugiantoss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.