Sumut Terkini

UMP 2025 Diprediksi Naik, Begini Kata Disnaker Sumut

Untuk itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI, Kenaikan UMP 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Jelang tahun 2025 Upah Minimal Provinsi sedang digodok pemerintah pusat.

Untuk itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait perubahan dan potensi adanya kenaikan Upah Minimal Provinsi yang akan diberlakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Ismail Sinaga mengatakan, untuk Sumatera Utara masih tahapan pembahasan.

Pengusaha dan buruh belum mencapai kesepakatan terkait rumusan kenaikan upah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagai permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, termasuk di dalamnya mengenai ketentuan upah.

Diperkirakan Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 diperkirakan naik dari tahun 2024.

Diperkirakan kenaikan UMP 2025 sebesar 5 persen.

"Kita lihat pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan. Beleid yang berlaku sejak sejak 10 November 2023 dianggap tidak berlaku menyusul putusan MK tersebut," katanya, Rabu (20/11/2024).

Lanjut Ismail, berdasarkan dari penentuan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915 maka diprediksi akan naik 5 persen. Maka UMP tahun 2025 kemungkinan hanya naik sebesar Rp.140.000.

"Hanya naik sedikitlah mungkin, tapi kita tunggu saja nanti. Saat ini masih terus proses kesepakatan" pungkasnya.

(Dyk/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved