Sumut Terkini

Pria di Tanjungbalai Cabuli Dua Putri Kandungnya, Pelaku Kecanduan Nonton Film Dewasa

Bejat kelakuan JS (45), Pria asal Kota Tanjungbalai yang tega cabuli dua orang putrinya yang masih dibawah umur. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
JS (45) pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kota Tanjungbalai diamankan polisi, bejatnya, melakukan aksi pencabulan akibat kecanduan nonton film porno. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Bejat kelakuan JS (45), Pria asal Kota Tanjungbalai yang tega cabuli dua orang putrinya yang masih di bawah umur. 

JS sudah dilakukan berulang kali dan kerap mengancam korban dengan pisau apabila tidak menuruti kemauannya. 

"Tersangka diamankan oleh tim Unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Polres Tanjungbalai, Minggu (20/10/2024) lalu. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan berhasil kami boyong ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024). 

Katanya, kelakuan bejad JS diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu dari para korban.

Sehingga, ibu korban membuat laporan dan berharap tersangka segera diamankan. 

"Saat kami interogasi, tersangka merupakan pecandu narkoba dan ternyata juga tersangka ini merupakan pecandu film porno (Bokep) yang dilampiaskan semua hasratnya kepada anak-anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

Jelasnya, pelaku mengakui melakukan pencabulan tersebut sudah lebih dari satu kali, dan dilakukan selama tiga tahun. 

"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sajam, dan memaksa korban untuk memenuhi hasrat birahinya," katanya. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti pisau, baju pelaku dan korban, serta visum yang dilakukan terhadap dua orang korban. 

"Pelaku ini mencabuli anaknya yang berusia 18 tahun, mulai dari berusia 15 tahun, dan korban satu lagi berusia 11 tahun," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved