Berita Viral

Derita Jaksa Jovi, Viralkan Rekan Mesum dengan Pacar di Mobil Kajari, Dipenjara Dituduh Fitnah

Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.

Istimewa
Derita Jaksa Jovi, Viralkan Rekan Mesum dengan Pacar di Mobil Kajari, Dipenjara Dituduh Fitnah 

TRIBUN-MEDAN.com - Derita jaksa Jovi, tuduh rekan mesum dengan pacar di mobil dinas Kajari. Dipenjara tak dibela Kejagung.

Kasus Jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar di Kejari Tapsel menjadi sorotan.

Ia dipenjara karena diduga mencemarkan nama baik rekannya wanita sesama jaksa.

Namun belakangan, kasus Jovi Andrea Bachtiar terus bergukir hingga sejumlah pihak menuding adanya kriminalisasi.

Hal ini lantaran sebelum-sebelumnya, Jovi Andrea Bachtiar dikenal kritis di media sosial terhadap korp kejaksaan.

Namun Kejaksaan Agung membantah telah mengkriminalisasi seorang jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media.

Sebagai informasi, Jovi yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama jaksa yakni Nella Marsella.

Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.

Kolase foto Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Nella Marsella. (Istimewa)
Kolase foto Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Nella Marsella. (Istimewa) (Istimewa)

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Jovi juga sempat memposting video dirinya yang menyebut bahwa telah dikriminalisasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan oleh Nella.

Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara.

Harli membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.

Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh terkait postingan yang telah diunggahnya.

"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11/2024).

 Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokkan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved