Badko HMI Sumut dan HIMMAH Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau 

Terkait persoalan hukum yang menyangkut revetalisasi situs Benteng Putri Hijau yang berada di kawasan Desa Delitua, Kecamatan Namorambe

|
Editor: Muhammad Tazli
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Utara, Kamis (31/10/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Umum Badko HMI Sumut Yusril Mahendra menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tegas, terkait persoalan hukum yang menyangkut revetalisasi situs Benteng Putri Hijau yang berada di kawasan Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. 

Yusril menjelaskan, persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik karena menjadi pertanyaan yang disampaikan salah satu Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Surya dalam debat publik ketiga yang diselenggarakan KPU Sumut beberapa hari lalu.

Di mana dalam debat tersebut Surya mempertanyakan penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di masa Edy Rahmayadi menjabat Gubernur.

Berdasarkan informasi yang didapat, penataan Situs Benteng Putri Hijau ini diduga menimbulkan persoalan. Bahkan Kejati Sumut yang menangani persoalan ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Penataan situs tersebut juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 817 juta.

 "Sebenarnya ini barang lama. Kenapa baru ribut sekarang-sekarang ini. Apa mungkin sebelum-sebelumnya ada keterkaitan dengan lingkaran Gubernur Sumut saat itu yakni Edy Rahmayadi. Mungkin harus meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Jangan sampai isu-isu yang menyangkut kebudayaan dan kemahsyuran kerajaan menjadi isu-isu politis seperti ini, tak baik," ungkap Yusril.

Untuk itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan Situs Benteng Putri Hijau ini. Sehingga tidak berlarut.

"Jangan sampai berlarut-larut, tak baik dilihat masyarakat dan jangan permalukan keturunan-keturunan Kerajaan Aru. Situs itu sangat bersejarah, harus dipertahankan kemasyhuran nya. Sekali lagi kami minta, aparat penegak hukum harus menindak tegas seluruh pihak-pihak terkait persoalan situs benteng hijau ini. Jangan karena ada oknum-oknum yang memiliki kekuatan politik menjadi penghalang penegakan hukum," tambahnya.

 Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, Kamaluddin Nazuli Siregar meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas persoalan hukum terkait dengan penataan Benteng Situs Putri Hijau yang terletak di Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Mereka meminta proses penyidikan tidak hanya sampai pada penetapan tiga tersangka yang ditetapkan saja.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang Setiap Kategori Aquabike 2024

Pihaknya meminta para penyidik Kejatisu menelusuri seluk beluk dan menyisir semua pihak atau oknum oknum yang terlibat dalam hal ini. Sehingga penegakan hukum benar benar benar maksimal. 

"Kami minta persoalan ini diusut tuntas. Tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka saja. Telusuri terus persoalan ini sampai ke akar akarnya. Sehingga tidak menimbulkan kesan penanganan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah," ungkapnya kepada wartawan, Senin (18/11/2024). 

Kamaluddin menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan cagar budaya dan bersejarah seharusnya dijaga dan dirawat, tapi malah dirusak. Bahkan, diduga dirampas oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Parahnya lagi, menimbulkan persoalan dugaan korupsi yang merugikan negara sampai sebesar Rp817 juta (berdasarkan keterangan penyidik Kejatisu).

"Kami sangat menyayangkan sekali cagar budaya yang harusnya dijaga dan dirawat dengan baik, malah dirusak dan diduga dirampas oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah yang diberikan hak pengawasan harusnya bisa menjaga maupun merawat sehingga terjaga dengan baik, malah menimbulkan persoalan dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan sekali lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Pemprovsu melalui OPD terkaitnya sehingga menimbulkan dugaan korupsi terkait penataan situs tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang didapat mereka persoalan itu akibat pengerjaan tidak tepat waktu dan juga adanya kekurangan volume dari kontrak kerja.

"Kami menduga ada permainan dalam hal pengawasan ini. Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini patut dipertanyakan. Mengingat bila pengawasan ketat dilakukan, maka tidak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp817 juta," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved