TRIBUN WIKI

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH November dan Desember 2024

Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH BPNT untuk November hingga Desember 2024. Simak penjelasannya berikut ini.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang memperlihatkan uang Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11) siang. PT Pos Indonesia melalui Cabang Medan telah menyalurkan BLT seperti bantuan Bahan Bakar Minyak atau BBM, Bansos Sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH kepada 7.699 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di dua Kecamatan yaitu Medan Denai dan Medan Area. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan membahas bagaimana cara cek NIK KTP penerima bansos PKH BPNT 2024.

Diketahui, bahwa pemerintah rencananya akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada November dan Desember 2024.

Namun, penyaluran bantuan itu sepertinya akan tertunda.

Hal ini karena berdekatan dengan momen Pilkada serentak di Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos yang Benar, KPM Ini Gagal Terima Bantuan

"Bansos ditunda sampai selesai pilkada," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2024)

Kendati demikian, penyaluran bansos di daerah-daerah yang tertimpa bencana tetap berlangsung dan tidak ikut ditunda.

Bima Arya juga menjelaskan, bahwa penyaluran bansos kembali dilanjutknya setelah Pilkada selesai, tepatnya 27 November 2024.

"Setelah tahapan pilkada, setelah tanggal 27 diperbolehkan lagi," katanya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Bansos PBI JK, Syarat, Hingga Cara Cek Via Website dan WhatsApp

Alasan pemerintah menunda jadwal pencairan bansos yakni untuk menciptakan kesetaraan dalam proses Pilkada, agar tidak ada penyalahgunaan oleh para calon yang berkontestasi.

Cara Cek NIK KTP penerima bansos PKH 

1. Laman cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa per kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol CARI DATA

Baca juga: Perhatikan, Ini Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

2. Aplikasi Cek Bansos

  • 1. Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
  • 2. Pilih "Buat Akun Baru"
  • 3. isi kolom yang tersedia yakni:

a. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Alamat sesuai KTP

  • Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
  • Klik "Buat Akun Baru".
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
  • Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
  • Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
  • Selanjutnya, klik "Cari Data".

Nominal Bansos PKH

Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved