Berita Viral

AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran

Penangkapan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berawal dari laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Penangkapan jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) berawal dari laporan seorang rekannya sesama jaksa atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela. Nella Marsela merupakan orang kepercayaan Kajari Tapsel, melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan jaksa muda Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tik tok. (Kolase) 


Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Sementara itu, beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa Nella kerap diminta menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik Kajari Tapsel untuk aktivitas yang diperintahkan.

"Apa salah kalau disuruh pimpinan untuk mengerjakan sesuatu dengan memakai mobil dinas? Kajarinya waktu itu kan seorang perempuan (Siti Holija Harahap), apa salah kalau dia memberdayakan seorang staf perempuan untuk membantu di sekretariat?" ujar Harli.

"Jangan dimaknai Nella yang pakai sehari-hari, bukan, dia (Nella) diminta membantu Kajari mengemudi atau jika disuruh Kajari," imbuhnya.

Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," terang Harli.

Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE. 

Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

Disoroti Anggota Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Tengah) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan (Kanan) dan Kajati Sumut Idianto (Kiri) saat diwawancarai soal judi online, Jumat (15/11/2024). Sahroni menyebut transaksi judi online di Sumut meningkat 300 persen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Tengah), Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan (Kanan) dan Kajati Sumut Idianto (Kiri), Jumat (15/11/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turut menyoroti keriuhan di media sosial mengenai seorang jaksa muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Awalnya, ia merasa heran kenapa ada seorang jaksa muda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang sampai ditangkap polisi, lalu kini diadili 

Dia menyebut sudah bertemu langsung dengan kepala kejaksaan tinggi Sumut Idianto dan menerima penjelasan duduk perkaranya.

Katanya, ada faktor tertentu yang membuat Kejati mengadili anggotanya.

"Tadi saya bertanya kepada Kejaksaan tentang viral anggota kejaksaan sendiri yang sudah disampaikan dan saya paham 'oh maksud dan tujuan kejaksaaan menyidangkan anak buahnya karena ada faktor yang sangat berat,"kata Sahroni, di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024).

Sahroni mengatakan, Komisi III mendorong supaya Kejati menyelesaikan kasus ini lebih cepat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved