Sumut Terkini
Pemko Binjai Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman
Kota Binjai memperoleh nilai 93,15 dan masuk ke dalam kategori Zona Hijau Kategori A (Kualitas Tertinggi)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai meraih peringkat pertama pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 tingkat Pemerintah Kota se-Provinsi Sumatera Utara.
Kota Binjai memperoleh nilai 93,15 dan masuk ke dalam kategori Zona Hijau Kategori A (Kualitas Tertinggi) pada penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.
Penilaian tersebut dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.
Adapun jumlah entitas yang dilakukan penilaian pada tahun 2024 sebanyak 587 entitas.
Dengan persentase perolehan nilai sebagai berikut, zona hijau dengan kualitas tertinggi sebanyak 337 entitas 57,41 persen, zona hijau dengan kualitas tinggi sebanyak 157 entitas 26,75, zona kuning dengan kualitas sedang sebanyak 70 entitas 11,93 persen, zona merah dengan kualitas rendah sebanyak 14 entitas 2,39 persen, dan kualitas terendah sebanyak 9 entitas 1,53 persen.
Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution, mengapresiasi capaian tersebut, serta mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Binjai untuk terus meningkatkan pelayanan publik demi kepentingan warga Kota Binjai.
"Kedepannya penyelenggara pelayanan publik harus lebih ditingkatkan lagi, dengan mengacu pada standar pelayanan publik, di antaranya pelayanan tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Langkah tersebut seiring dengan terus mengembangkan inovasi pelayanan", ucapnya, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penilaian periode 2021-2024 pada tingkat Kementerian, lembaga, provinsi, kota dan kabupaten menunjukkan peningkatan yang signifikan dengan jumlah penyelenggara di zona hijau tahun 2021 berjumlah 179, dan di tahun 2024 berjumlah 494 penyelenggara.
"Hal ini membuktikan bahwa keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan untuk masyarakat," tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia mengharapkan komitmen dari para pemangku kepentingan untuk terus melakukan peningkatan dan transformasi layanan publik menjadi lebih baik.
(cr23/tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Wali-Kota-Binjai-yang-berada-di-Jalan-Jendral-Sudirman-Kecamatan.jpg)