Sumut Terkini

Daftar Lengkap Tarif Tol Tebingtinggi-Dolok Merawan-Sinaksak yang Berlaku Mulai Hari Ini

PT Hutama Marga Waskita mengumumkan bahwa tepat mulai Hari Jumat (15/11/2024) pukul 00.00 WIB.

TRIBUN MEDAN/HO
Penampakan Gerbang Tol Sinaksak yang akan melayani akses bebas hambatan dari diagonal Simalungun - Trans Sumatra 

TRIBUN-MEDAN-MEDAN.com, SIANTAR - PT Hutama Marga Waskita mengumumkan bahwa tepat mulai Hari Jumat (15/11/2024) pukul 00.00 WIB.

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebingtinggi - Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebingtinggi - Interchange Dolok Merawan) dan Sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan - Interchange Sinaksak).

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 1,5 bulan yang diiringi dengan edukasi serta sosialisasi persiapan penetapan tarif.

“Dengan akan diberlakukannya tarif baru, kami menghimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol,” ujar Dindin.

Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol Tebingtinggi - Dolok Merawan - Sinaksak. Adapun contoh besaran tarif adalah sebagai berikut :

Kendaraan Golongan I sebagai berikut :

- Sinaksak - Tebingtinggi (sebaliknya) : Rp 49.000 (one way/tarif ruas Kutepat) 

- Tebingtinggi - Kuala Namu (sebaliknya) : Rp 53.000 (one way/tarif ruas Tol MKTT) 

- Sinaksak - Kualanamu (sebaliknya) : Rp 102.000 (one way)

Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol (GT) Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Kualanamu di Ruas Tol Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol, maka pengenaan tarif otomatis bertambah. 

Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved