Pilkada 2024

Bawaslu Dalami Laporan Tim Edy-Hasan soal Intimidasi Plt Bupati Tapsel ke Kepsek

Bawaslu Sumatera Utara mendalami laporan tim hukum Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala perihal intimidasi yang diduga dilakukan Plt Bupati

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sebelumnya melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut. Laporan itu terkait dugaan Rasyid mengintimidasi kepala sekolah untuk mendukung salah satu calon. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mendalami laporan tim hukum Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala perihal intimidasi yang diduga dilakukan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran kepada kepala sekolah (kepsek) untuk mendukung salah satu calon. 

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan awal atas kejadian tersebut. 

"Tentu ini merupakan dugaan awal ya yang akan dikaji oleh para pimpinan daripada Bawaslu Sumatera, jadi laporan ini akan dilakukan pleno oleh para pimpinan Bawaslu Sumatera Utara terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, nanti di dalam rapat tersebut itu akan dikaji apakah dia memenuhi syarat formil maupun materiil," kata Aswin Jumat (15/11/2024).

Aswin mengatakan, Bawaslu akan melihat dokumen laporan yang disampaikan. Bila dianggap memenuhi persyaratan pihaknya akan melanjutkan persoalan itu. 

"Bilamana dia nanti memenuhi laporan tersebut baik secara formil maupun materiil, bila ada dia terindikasi dia secara pidana maka dia akan diteruskan ke Gakkumdu dan bila mana ini merupakan dugaan pelanggaran administrasi ini akan dilaksanakan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Aswin mengatakan bila mendengar keterangan para pelapor, tindakan intimidasi yang dilakukan merupakan pelanggaran. 

"Seandainya dugaan daripada pelapor ini tentu ini merupakan suatu pelanggaran, sesuai dengan ketentuan dimana ASN harus bersikap netral ataupun pejabat yang melakukan tugasnya tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada," tutupnya.

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sebelumnya melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut. Laporan itu terkait dugaan Rasyid mengintimidasi kepala sekolah untuk mendukung salah satu calon.

"Tim Hukum Edy-Hasan diwakili saudara Asrul melaporkan Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance, Jumat (15/11/2024). 

Yance mengatakan mereka memiliki bukti berupa rekaman suara Rasyid yang mengintimidasi Kepsek menggunakan Kanit Tipikor Polres Tapsel.

Selain itu, pihaknya juga membawa salah satu ASN yang menghadiri pertemuan kepsek se Tapsel yang berlangsung Kamis (31/10) di Kantor Pemkab Tapsel itu.

"Laporan kami, kami menerima informasi dan rekaman voice dan itu beredar di TikTok semua dan relawan Edy-Hasan yang ada di Tapanuli Selatan, kemudian kami melakukan kajian secara metode hukum bagaimana ini bisa menjadi laporan yang valid nanti di Bawaslu, dan kami mencari orang yang membuat rekaman voice di TikTok itu, kami ketemu, ini rupanya ada Pak Bangun," jelasnya.

"Rupanya ada pertemuan guru se-Kabupaten Tapanuli Selatan, di dalam pertemuan itu Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan ini melakukan pengancaman dan intimidasi kepada guru itu semua, dia sampaikan secara tegas dan lugas bahwasanya apabila ada keberpihakan atau para guru ini tidak mau mendukung pasangan calon ini maka akan menjadi masalah, bahkan di situ dia menunjuk, ini ada Kanit Tipikor daripada Polres Tapanuli Selatan, dia ingatkan kepada kanit ini kalau ini bermasalah semua kita tahu ini jumlahnya nggak lebih dari 360 orang, semua pasti bermasalah," imbuhnya.

Yance menilai sebagai ASN tindakan Rasyid telah menciderai demokrasi. Sebagai pribadi sebutnya Rasyid bisa memilih dalam Pilkada namun, tindakan melakukan intimidasi terhadap kepala sekolah adalah tindakan melawan hukum. 

"Hal-hal seperti ini adalah hal yang dilarang, jadi kalau misalnya Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan pengen menjadi tim sukses daripada salah satu seseorang, silahkan, tapi dia jangan pernah lakukan dalam jabatan itu apalagi menggunakan kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved