berita viral

SOSOK Robby Adriansyah Petugas Lapas Tanjung Raja Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Kini Dimutasi

Inilah sosok Robby Adriansyah petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumsel sengaja rekam dan sebar video napi diduga lagi pesta sabu dan kini dimutasi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Robby Adriansyah Petugas Lapas Tanjung Raja Sengaja Rekam Napi Pesta Sabu, Kini Dimutasi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Robby Adriansyah petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumsel sengaja rekam dan sebar video napi diduga lagi pesta sabu.

Sosok Robby Adriansyah merupakan petugas diduga sengaja menyebarkan video lama yang menampilkan aktivitas warga binaan berpesta dengan menggunakan musik remix.

Usai menyebarkan video warga binaan pesta musik remix, eks petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumsel kini dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, OKU.

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, petugas tersebut bernama Robby Adriansyah.

"Untuk penyebar video merupakan petugas kami yang bermasalah," kata Ade saat diminta konfirmasi oleh wartawan, Kamis (14/11/2024). 

Dijelaskan Ade, Robby pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, terhitung sejak tanggal 9 April hingga 9 Juli 2021.

Setelah rehabilitasi tersebut selesai, Robby melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja.

"Namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga, tidak pernah masuk kerja. Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba," ungkap Ade.

Baca juga: LPKA Medan dan DWP Pemprov Sumut Bahas Persiapan Sambut Momen Nataru Bersama Anak Binaan


Pihak keluarga pun mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas Tanjung Raja agar Robby dapat direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong, Bogor.

Rehabilitasi tersebut selama tiga bulan, terhitung tanggal 15 Maret sampai 15 Juni 2023.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Robbypun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved