Sumut Terkini
MULAI Besok, Akses Jalan Tol Tebingtinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Mulai Bertarif
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN-MEDAN.com, SIANTAR- PT Hutama Marga Waskita mengumumkan bahwa tepat mulai Hari Jumat (15/11/2024) pukul 00.00 WIB.
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebingtinggi - Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebingtinggi - Interchange Dolok Merawan) dan Sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan - Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 1,5 bulan yang diiringi dengan edukasi serta sosialisasi persiapan penetapan tarif.
“Dengan akan diberlakukannya tarif baru, kami menghimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol,” ujar Dindin.
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol Tebingtinggi - Dolok Merawan - Sinaksak. Adapun contoh besaran tarif adalah sebagai berikut :
Kendaraan Golongan I sebagai berikut :
- Sinaksak - Tebingtinggi (sebaliknya) : Rp 49.000 (one way/tarif ruas Kutepat)
- Tebingtinggi - Kuala Namu (sebaliknya) : Rp 53.000 (one way/tarif ruas Tol MKTT)
- Sinaksak - Kualanamu (sebaliknya) : Rp 102.000 (one way)
Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol (GT) Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Kualanamu di Ruas Tol Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol, maka pengenaan tarif otomatis bertambah.
Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.
(alj/tribun-medan.com)
| Lantik DKD, Bupati Oloan Nababan Harapkan Kemajuan Seni dan Budaya di Humbahas Meningkat |
|
|---|
| Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Taput Tegaskan Proses Tanpa Intervensi |
|
|---|
| 2 Anggota Geng Motor SBF Diamankan Polsek Sunggal, Bawa Clurit Saat Beraksi di Desa Helvetia |
|
|---|
| Cerita Tetua Adat dari Simalungun, Sering Ditindas, Tak Bisa Bertani Hingga Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Hasil Tes DNA dan Autopsi Mayat Dalam Pohon Aren Rampung, Ini Kata Polres Sergai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Akses-Gerbang-Tol-Sinaksak-yang-merupakan-proyek-ruas-tol-Kutepat.jpg)