Berita Viral

Fakta-fakta Gadis 17 Tahun Hamil Ditemukan Tewas, Ternyata Digorok Pria Usai Minum Miras

Identitas wanita hamil muda yang ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan 3-4 Ulu Palembang terungkap.

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
EA (17 tahun) wanita hamil yang ditemukan tewas mengenaskan kawasan Jalan Faqih Usman, Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Minggu (10/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkap motif pembunuhan Elsa Ariesta (17) remaja putri yang ditemukan tewas dengan luka gorok di leher di bawah jalan setapak Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Sebelumnya tersangka yang ditangkap diketahui bernama M Zulkarnain (28) warga Jalan KH M Asyik Lorong Sawah.

Ia ditangkap polisi ketika berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku sakit hati karena korban mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya dan merebut paksa kunci sepeda motornya.

"Motifnya kesal sakit hati karena korban hendak meminjam sepeda motor tersangka tapi tidak diberikan. Terlibat cekcok, lalu korban mengeluarkan kata-kata kasar ke tersangka, dan mengambil paksa kunci motor milik tersangka, " kata Anwar, Selasa (12/11/2024).

Leher Digorok

Lanjut Anwar, setelah korban mengambil kunci motor tersangka menarik rambut korban dan langsung menggorok leher menggunakan pisau.

Tak sampai disitu, usai korban terjatuh tersangka menarik leher korban menggunakan tali plastik.

"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban. Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga ," katanya.

Ketika ditanya soal adanya pengaruh narkoba pada tersangka, Anwar mengaku tidak menemukan hal tersebut.

"Tidak ada kami temukan," katanya.

Tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Sementara tersangka Zulkarnain mengatakan, ia dan korban baru saling kenal namun pada saat kejadian dirinya merasa sakit hati dengan ucapan yang dilontarkan korban kepadanya.

"Dia mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menjemput korban di Jalan Panca Usaha karena mau pergi ke suatu tempat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved