Berita Viral

3 KALI Tersandung Narkoba, Hukuman Ditambah, Ditinggal Mantan Istri Menikah, Ammar Zoni Jatuh Miskin

Untuk diketahui, Ammar Zoni sudah ketiga kalinya tersandung kasus narkoba.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ammar Zoni jatuh miskin. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Muhammad Ammar Akbar, dikenal sebagai Ammar Zoni mengaku putus asa setelah hukumannya kini diperberat menjadi 4 tahun. Ditambah lagi setelah sang mantan istri, Irish Bella menikah lagi.

Untuk diketahui, Ammar Zoni sudah ketiga kalinya tersandung kasus narkoba.

Dikutip dari Tribunseleb pada Selasa (12/11/24), Ammar Zoni mengaku hanya bisa pasrah dan menerima semua yang menimpa dirinya pada saat ini. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Jon Mathias.

"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias.

Lebih lanjut, Jon Mathias mengaku bingung dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, Ammar tak merugikan keuangan negara dan bukan termasuk pengedar narkoba.

Jon pun membandingkannya dengan kasus korupsi di Tanah Air. 

"Kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara sampai triliunan malah dituntut rendah oleh Jaksa. Sementara Ammar tidak merugikan keuangan negara dituntut 12 tahun.

Apa untungnya sama negara memenjarakan Ammar kayak gitu," kata Jon Mathias dilansir dari YouTube Rasis Infotaiment.

Bak jadi harapan terakhir, Jon sampai menitip pesan pada Raffi Ahmad. 

Seperti diketahui, Raffi kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Oleh karena itu, Jon meminta kepada Raffi Ahmad untuk memberi tahu Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.

"Inilah menurut saya Raffi Ahmad harus menyampaikan ini ke Presiden supaya Presiden turun tangan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved