Polres Asahan

Polres Asahan Gagalkan Penyulundupan 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi, 4 Pelaku Diamankan

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi.

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan dari empat tersangka di perairan Desa Bagan Asahan, Tanjung Balai, Asahan, pada 3 November 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN-Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, di perairan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dengan mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika internasional.

Press release ini dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., didampingi oleh Forkopimda dan jajaran terkait, termasuk Kasat Narkoba IPTU Mulyoto, S.H., M.H., serta Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H di Mapolres Asahan, Senin (11/11/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Afdhal menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima mengenai kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Pada pukul 10.00 WIB, kapal yang dimaksud terlihat oleh tim Satres Narkoba Polres Asahan, dengan empat pria yang dicurigai berada di atasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 18 bungkus teh Cina merk QUANYINYANG yang berisi sabu, serta 12 toples plastik berisi pil ekstasi yang disembunyikan di kapal tersebut.

Para pelaku diketahui berinisial A.P. (34 tahun), E.A. (33 tahun), A.M. (31 tahun), dan M.Y. (33 tahun), yang kesemuanya berasal dari Desa Air Joman.

Menurut keterangan dari pelaku yang berperan sebagai tekong, narkoba tersebut diduga milik ASUNG, warga negara Malaysia, yang rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima yang belum teridentifikasi.

Namun, saat hendak dibawa ke kantor polisi, para tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

 Kapolres Afdhal Junaidi menyampaikan pesan moral agar masyarakat segera melaporkan informasi terkait narkotika kepada pihak berwenang, dan tidak tergoda oleh keuntungan besar yang datang dari tindakan ilegal yang sangat merugikan.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Asahan serius dalam pemberantasan narkoba, dan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan bangsa.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved