Berita Nasional
Kapolri Bakal Pecat Polisi Terbukti Peras Supriyani, Jenderal Listyo Sigit: Pecat yang Minta Uang
Hal ini disampaikan oleh Listyo Sigit usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
TRIBIN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan memecat polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Hal ini disampaikan oleh Listyo Sigit usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sebagai informasi, dalam kasus ini, ada isu polisi di Polsek Baito melakukan pemerasan terhadap Supriyani.
Adapun jumlah nominalnya beragam yaitu dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya, Senin.
Kapolri juga mengomentari terkait proses hukum terhadap Supriyani yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak meski sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan beberapa kali.
"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."
"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.
Dikutip dari Tribun Sultra, dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.
Berdasarkan surat perintah itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kini, jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya diemban Idris dijabat oleh Ipda Komang Budayana PS.
Sementara, pengganti Aipda Amiruddin sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito adalah Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Terkait beredarnya surat perintah mutasi itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkannya.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel, Senin.
Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.
"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Soleh, mengungkapkan pencopotan terhadap Idris dan Amiruddin belum dalam rangka terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"(Pencopotan) Belum (terkait dugaan pelanggaran etik)," tuturnya.
Sebagai informasi, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin sempat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang di bentuk polda.
Tim internal sudah memeriksa tujuh personel polisi yakni empat dari Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).
Iis menyampaikan dari keterangan tujuh personel itu, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis.
Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan lepas dari seluruh dakwaan yang menjerat terdakwa guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani hadir dalam sidang pembacaaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/11/2024).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa, Ujang Sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Senin (11/11).
Ujang menerangkan bahwa pertimbangan jaksa karena terdakwa takut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.
Perbuatan terdakwa, Supriyani memukul anak korban, kata Ujang dalam tuntutannya bukan suatu tindak pidana.
"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.
Lantas siapa sosok Ujang Sutisna?
Sosok Ujang Sutisna, Jaksa Penuntut Umum yang Tuntut Bebas Supriyani
Ujang Sutisna SH adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel).
Ujang Sutisna sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dengan pengalaman selama lebih dari 30 tahun di Kejaksaan, Ujang Sutisna dikenal memiliki pengalaman yang luas dan kompetensi tinggi di bidang penegakan hukum, serta diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Ujang lahir di Bandung, 6 September 1973.
Riwayat Kedinasan :
1. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2020 (Status : Dikaryakan).
2. Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan
Agung RI Tahun 2020.
3. Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun
2021-2024
Guru Supriyani Disomasi Oleh Bupati Konawe Selatan
Kasus guru Supriyani yang menjadi terdakwa penganiayaan anak seorang polisi masih bergulir.
Kasus guru Supriyani yang menjadi terdakwa penganiayaan anak seorang polisi masih bergulir.
Sempat dimediasi, Supriyani akhirnya mencabut kesepakatan damai, yang berujung dirinya disomasi Bupati Konawe Selatan.
Surat kesepakatan damai sempat ditandatangani Supriyani dan orangtua korban saat pertemuan pada 5 November lalu.
Supriyani kemudian mencabut surat kesepakatan damai karena merasa tertekan sehingga tidak sempat membaca dan memahami isi surat.
Supriyani mengaku memberikan tanda tangan terhadap surat pernyataan berdamai, tetapi bukan mengakui kesalahan.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Usai-Kapolsek-Kanit-Reskrim-Polsek-Baito-Dicopot-Kapolri-Ancam-Pecat-Polisi-yang-Peras-Supriyani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.