Berita Viral

GUGATAN Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Hakim Hapus Status Tersangka Korupsi yang Ditetapkan KPK

Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah. 

Wikipedia
Sahbirin Noor alias Paman Birin 

TRIBUN-MEDAN.com - Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah. 

Sahbirin telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal mengatakan bahwa alasan Sahbirin menolak penetapan tersangka sudah tepat.

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal.

Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.

Baca juga: Istri Putuskan Bercerai setelah 25 Tahun Menikah, Frustasi Suami Terlalu Banyak Bicara

Baca juga: SELENGKAPNYA Motif dan Kronologi Pembunuhan Elsa di Palembang, Pelaku Zulkarnain Ditangkap

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved