Breaking News

Pilkada 2024

Dianggap Tebang Pilih, Kapolres Taput Diadukan ke Propam oleh Paslon Bupati Satika-Sarlandy

Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat melaporkan Kapolres Taput .

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Dwi Ngai Sinaga, selaku ketua Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat melaporkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Reskrim Iptu Arifin Purba dan beberapa lainnya ke Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024). Pejabat Polisi tersebut dianggap tidak profesional menangani perkara saling lapor yang melibatkan masing-masing pendukung Paslon. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat melaporkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Reskrim Iptu Arifin Purba dan beberapa lainnya ke Propam Polda Sumut.

Laporan melalui Aduan masyarakat (Dumas) dilayangkan Dwi Ngai Sinaga, selaku Ketua Tim hukum pasangan tersebut.

Dwi mengatakan, mereka mengadukan pejabat Polri tersebut karena adanya dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara.

"Hari ini kedatangan kami ke propam dan tujuan kita ke irwasda dan Wasidik. Tujuan kita adalah melaporkan Kapolres Taput yang kami anggap semena-mena dalam melaksanakan tugas. 

Bahwasanya terjadi bentrok di Taput itu karena kurang sigapnya polres Taput, yaitu preventif, pencegahan,"kata Dwi Ngai Sinaga, didampingi sejumlah pengacara lainnya, Selasa (12/11/2024) sore.

Diketahui, pada Kamis 30 Oktober lalu bentrokan antar pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat

dan nomor urut 2 Jonius Taripar-Deni Lumbantoruan terjadi hingga berujung saling lapor.

Sayangnya, kata Dwi, laporan mereka terkesan lamban ditangani Polisi. Sedangkan laporan pihak Paslon 2, Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Kemudian, Polisi dianggap salah menetapkan status tersangka terhadap orang yang tidak berada di lokasi kejadian.

"Kekecewaan kita hari ini juga, ini saling lapor, kenapa LP kita prosesnya mereka lakukan tunggu sidiklah, apalah segala macam, sampai sekarang belum ada status, sementara kita yang diserang,"keluhnya.

"Pertama, ditetapkan tersangka tapi orangnya tidak ada di tempat kejadian, kedua perempuan ditetapkan tersangka bentrok laki perempuan tersangka. Ketiga, ini hanya melihat di situ, tidak ada melakukan pemukulan, kecewanya kita pihak polres tidak menfaktakan ini,"sambungnya.

Sambung Dwi, Polres Taput juga dianggap tidak profesional karena sebelumnya menangkap 4 tersangka yakni RZS, RS, DP, dan YS (JS).

Tapi belakangan, salah satu orang yang sudah dijadikan tersangka dilepas.

"Ini kan sudah terbalik, harusnya dari proses lidik, sidik baru penetapan tersangka. Ini tidak, kalau tidak duduk di proses lidik barulah boleh dilepas, ini kan sudah status tersangka, ini spdp sudah dikirim  ini yang mau kita laporkan."

Kekecewaan selanjutnya ialah laporan mereka mengenai dugaan penyebaran berita bohong dan pornografi yang memfitnah calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved