TRIBUN WIKI

Adakah Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024, Simak Penjelasan Berikut Ini

Apakah tidak ada masa sanggah hasil SKD CPNS 2024. Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara RI berikut ini.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 pada wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna, bertempat di BBPPMPV BBL (Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik) Medan (19/10/24) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).

Nantinya, mereka yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jabatan yang dilamar.

Namun pertanyaannya, bagi mereka yang dinyatakan tidak lolos, apakah masih punya waktu masa sanggah hasil SKD CPNS 2024?

Sebab pada tahun 2023, ada waktu tiga hari bagi peserta untuk melayangkan sanggahan hasil SKD.

Namun, sanggahan itu bisa dilakukan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Misalnya, skor SKD yang tercantum dalam lembar pengumuman berbeda dengan nilai asli yang diperoleh peserta, sehingga memengaruhi kelolosan.

Kendati demikian, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS peserta.

Tahun ini, nilai ambang batas tercantum dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos karena hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.

Penjelasan BKN

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama membenarkan, tidak ada masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi.

Vino mengatakan, berbeda dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS tidak diikuti masa sanggah.

"Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD," ujarnya, Senin (11/11/2024).

Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, hasil SKD diumumkan pada 17-19 November 2024.

Selang sehari, jadwal berlanjut ke pelaksanaan SKB tambahan dari instansi pemerintah mulai 20 November-17 Desember 2024.

Sementara itu, SKB dengan tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan bertahap pada 9-20 Desember 2024.

Jadwal seleksi CPNS 2024

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal seleksi CPNS 2024:

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca-sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved