Berita Viral

Inilah 3 Lembaga yang Disogok Elis, Pemilik Skincare Ilegal Gorontalo, Uangnya Habis Rp 130 Juta

Ia mengklaim telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi "mengamankan" kasusnya.

Kolase TribunGorontalo.com
Nurhalisa Abdullah pemilik skincare Ebudo, saat diperiksa Kejari Gorontalo, Selasa (5/11/2024). 

Elis juga dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Lantas bagaimana dengan pengakuan Elis yang mengklaim sudah menyogok tiga lembaga yang telah disebutkan? Berikut bantahan tiga lembaga tersebut:

BPOM Gorontalo

Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tegas tuduhan bahwa pihak BPOM Gorontalo menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa.

“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya

Stephanus menambahkan bahwa pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi BPOM Gorontalo atas tuduhan yang beredar.

"Semoga dengan klarifikasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa BPOM Gorontalo tetap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa adanya praktik yang melanggar etika dan hukum," ujarnya. 

BPOM Gorontalo berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen BPOM dalam menjalankan tugas secara profesional.

Kejati Gorontalo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyampaikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari oknum bernama "Iki" dalam kasus kosmetik ilegal milik owner Ebudo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.

“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tambahnya.

Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp 30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved