Berita Viral

PROFIL Mira Hayati Terancam TPPU dan Penjara 12 Tahun, Produk Skincarenya Berbahan Merkuri

Begini nasib dari Mira Hayati dimana produk skincarenya ternyata memiliki bahan berbahaya.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Mira Hayati 

Profil Mira Hayati yang produk skincarenya ternyata memiliki bahan berbahaya merkuri.

TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah produk kosmetik yang berbahaya akibat positif mengandung merkuri dirilis oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bos skincare asal Makassar, Mira Hayati adalah salah satu yang produknya termasuk.

Hal ini diketahui lewat konferensi pers yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulsel bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Adapun terkonfirmasinya produk Mira Hayati mengandung merkuri ketika polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11/2024).

Salah seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel menuturkan pihaknya mengambil beberapa sampel dari produk Mira untuk dilakukan uji laboratorium.

"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.

Selain itu, Mira Hayati turut dimintai keterangan oleh polisi terkait temuan tersebut. "Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM,"sebutnya.

Produk Mira Hayati Mengandung Merkuri

Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani lantas menjelaskan hasil uji laboratorium tersebut kepada publik dalam konferensi pers pada Jumat siang kemarin. 

Terkait produk kecantikan milik Mira Hayati, ada salah satu produk yaitu Mira Hayati Lighting Sking yang tidak ada izin dari BPOM. 

Hariani juga menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri. 

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.

Mira Hayati Terancam TPPU dan Penjara 12 Tahun

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi menuturkan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi ahli. Setelah itu, sambungnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan," sebutnya.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved