Polres Simalungun

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 24,78 Gram Narkoba Beredar di Simalungun

Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba setelah menangkap d

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Bosar Maligas memperlihatkan barang bukti sabu seberat 24,78 gram yang berhasil diamankan dari tangan pengedar berinisial RS. Penangkapan ini adalah hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba setelah menangkap seorang tersangka berinisial RS di kediamannya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (7/11) ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 24,78 gram.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. "Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut," jelas AKP Verry Purba.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, melakukan penyelidikan dengan pendekatan yang hati-hati dan terukur.

 Dengan taktik yang profesional dan humanis, tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti pada pukul 13.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama perangkat nagori dan gamot Huta V Nagori Tempel Jaya, polisi menemukan barang bukti. 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial Y.

"Pengakuan tersebut menjadi titik awal bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan dan membongkar jaringan narkoba yang lebih besar," tambah AKP Verry Purba.

Keberhasilan pengungkapan ini juga menyoroti penerapan prinsip-prinsip humanis oleh Polri dalam penegakan hukum.

Tim operasi tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga berupaya melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam proses penangkapan, memperlihatkan pendekatan yang lebih empatik dan membangun kepercayaan publik.

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat, dan keterlibatan mereka dalam mengungkapkan kasus ini membuktikan bahwa partisipasi aktif dari warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba," ujar AKP Verry Purba.

Saat ini, tersangka RS bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Mari bersama-sama menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika, dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba," tutup AKP Verry Purba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved