Polres Simalungun
Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 24,78 Gram Narkoba Beredar di Simalungun
Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba setelah menangkap d
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba setelah menangkap seorang tersangka berinisial RS di kediamannya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (7/11) ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 24,78 gram.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. "Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut," jelas AKP Verry Purba.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, melakukan penyelidikan dengan pendekatan yang hati-hati dan terukur.
Dengan taktik yang profesional dan humanis, tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti pada pukul 13.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama perangkat nagori dan gamot Huta V Nagori Tempel Jaya, polisi menemukan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial Y.
"Pengakuan tersebut menjadi titik awal bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan dan membongkar jaringan narkoba yang lebih besar," tambah AKP Verry Purba.
Keberhasilan pengungkapan ini juga menyoroti penerapan prinsip-prinsip humanis oleh Polri dalam penegakan hukum.
Tim operasi tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga berupaya melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam proses penangkapan, memperlihatkan pendekatan yang lebih empatik dan membangun kepercayaan publik.
"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat, dan keterlibatan mereka dalam mengungkapkan kasus ini membuktikan bahwa partisipasi aktif dari warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba," ujar AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka RS bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Mari bersama-sama menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika, dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba," tutup AKP Verry Purba.(Jun-tribun-medan.com).
| Bocah 4,5 Tahun Hanyut di Bah Silulu saat Mandi Bersama Teman |
|
|---|
| Mayat Laki-Laki Ditemukan di Depan SMP Negeri 2 Siantar, Polsek Bangun Cari Petunjuk Lain |
|
|---|
| Polsek Tanah Jawa Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Hatonduhan |
|
|---|
| Sat Narkoba Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Gubuk Mariah Jambi |
|
|---|
| Pemuda di Simalungun Nekat Curi Motor, Tertangkap di Kampung Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/melarikan-diri-dari-kesatuan.jpg)