Kanwil Kemenkumham Sumut Dampingi Pemprov Bahas Kebutuhan Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memenuhi undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memenuhi undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan Rapat Pembahasan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Jum’at, 08/11/2024.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing.
Rapat yang digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sumut tersebut bertujuan untuk membahas kebutuhan akan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini penting mengingat peran perancang peraturan sangat krusial dalam mewujudkan kualitas hukum yang baik di daerah.
Baca juga: Lapas Rantauprapat Ikuti Arahan Menteri Imipas: Fokus Kesejahteraan dan Pembinaan Kemandirian WBP
Melalui jabatan fungsional ini, diharapkan setiap produk hukum yang disusun dapat berjalan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan di daerah.
Eka N.A.M. Sihombing menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung upaya penguatan fungsi perancang di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
"Dengan adanya perencana hukum yang kompeten, kualitas regulasi yang dihasilkan dapat lebih terjaga, sehingga mampu menciptakan peraturan yang berdaya guna dan sesuai kebutuhan masyarakat. Rapat ini menjadi langkah awal bagi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat kerjasama dalam bidang perancangan hukum," ucapnya. (*)
| DPRD Sumut Desak Gubsu Bobby Lantik Pejabat Defenitif untuk Isi 6 Jabatan Kosong di Pemprov Sumut |
|
|---|
| Berikut 6 Jabatan OPD Pemprov Sumut yang Kosong, Ada yang Baru Menjabat tapi Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Jaga Saham Minimal 51 Persen, Tiga Aset Pemprov Sumut untuk Penambahan Modal Bank Sumut |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
| Polda Sumut Tekankan Integritas Calon Penegak Hukum pada Maperca Permahi Medan, |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/undangan-dari-Biro-Hukum-sd.jpg)