Lapas Kotapinang Koordinasi dengan KPPN Rantauprapat Dalam Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran Lapas Kelas III Kotapinang melakukan koordinasi penyusunan LPJ Bendahara di KPPN Rantauprapat, Kamis (08/11).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Bendahara Pengeluaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan koordinasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat. Dalam kegiatan tersebut, bendahara pengeluaran, Oktavianus Lumban Tobing mengikuti kegiatan tersebut, Kamis (08/11). 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Bendahara Pengeluaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan koordinasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat. Dalam kegiatan tersebut, bendahara pengeluaran, Oktavianus Lumban Tobing mengikuti kegiatan tersebut, Kamis (08/11).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab seorang bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. Dasar hukum tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 yang mencakup petunjuk teknis penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-27/PB/2019 yang merupakan perubahan dari PER-3/PB/2014.

Selama kordinasi, salah satu topik yang dibahas adalah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penggunaan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) oleh bendahara. Setoran PNBP merupakan penerimaan keuangan yang bukan berasal dari pajak, dan penggunaan aplikasi SAKTI memudahkan bendahara dalam melaksanakan tugasnya dalam mengelola keuangan dengan lebih efisien.

Selain itu, dalam koordinasi tersebut juga dibahas permasalahan terkait LPJ, terutama terkait selisih yang diperbolehkan dalam laporan pertanggungjawaban bendahara. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam menyusun LPJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam koordinasi ini kami berfokus pada pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam menyusun LPJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelas Oktavianus 

Dengan berkoordinasi langsung dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, diharapkan Lapas Kelas III Kotapinang dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan di kantor Lapas. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan pengelolaan kas yang lebih baik di Lapas Kotapinang.

"Semoga dengan koordinasi yang baik ini dengan pihak KPPN, akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan pengelolaan kas yang lebih baik di Lapas Kotapinan" tutup Oktavianus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved