TRIBUN WIKI

Mengenal Apa Itu Tramadol, Obat Keras yang Dijual oleh Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas U23

Tramadol adalah obat untuk mengatasi nyeri yang bersifat sedang hingga berat. Obat ini masuk dalam kategori obat keras dan harus gunakan resep dokter.

Editor: Array A Argus
primayahospital
Ilustrasi Tramadol 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Penangkapan eks pemain Timnas U23 Syakir Sulaiman karena menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer membuat kaget banyak pihak.

Selama ini, Syakir Sulaiman dikenal sebagai pesepak bola berprestasi.

Ia bahkan pernah bermain bersama Irfan Bachdim di klub Jepang.

Baca juga: Apa Itu PP No 47 Tahun 2024 Soal Penghapusan Utang Bagi UMKM yang Diteken Prabowo Subianto

Sayangnya, Syakir Sulaiman terjerumus dalam masalah.

Ia malah ketahuan menjual Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat.

Karena kasus ini pula, warganet penasaran dengan apa itu Tramadol dan Hexymer.

Apa Itu Tramadol

Secara garis besar, Tramadol dan Hexymer sama-sama merupakan obat keras.

Tramadol adalah obat untuk mengatasi nyeri yang bersifat sedang hingga berat.

Misalnya, nyeri pasca-operasi, luka diabetes, patah tulang, hingga kanker.

Baca juga: Apa Itu Latiao, Camilan Asal China yang Kini Memicu Keracunan Massal di Indonesia

Obat ini bekerja dengan cara menghambat pengambilan kembali norepinefrin, serotonin, serta meningkatkan pelepasan serotonin.

Tramadol juga akan mengubah persepsi dan respons terhadap rasa sakit dengan mengikat reseptor opiat di sistem saraf pusat.

Tramadol termasuk dalam golongan analgesik opioid.

Oleh sebab itu, penggunaan obat ini harus dengan anjuran dan resep dokter.

Awal Mula Penggunaan Tramadol

Dikutip dari laman yankes.kemkes.go.id, Tramadol pertama kali digunakan sebagai antinyeri pada tahun 1977 di Jerman.

Setelah memalui berbagai penelitian keamanan dan efektivitas, tramadol disetujui untuk digunakan sebagai antinyeri oleh Food and Drugs Administration (FDA) pada tahun 1995.

Baca juga: Apa Itu Giant Sea Wall dan Fungsinya, Simak Dampak Lingkungannya Bagi Jakarta

Tramadol merupakan obat antinyeri golongan opiat yang bermanfaat dan digunakan pada nyeri sedang-berat.

Pada kondisi tertentu, misalnya pada nyeri akut sedang-berat pada nyeri gigi, nyeri kanker, nyeri setelah operasi, ataupun pada nyeri melahirkan, terkadang obat nyeri umum yang dapat didapat bebas kurang membantu dalam meredakan nyeri sedang-berat ini.

Pada kondisi inilah tramadol bermanfaat secara tepat.

Tramadol sendiri didapat hanya dengan indikasi medis yang tepat, artinya harus dengan resep dokter.

Untuk meredakan nyeri sedang sampai berat, tramadol umumnya diberikan dalam bentuk tablet kombinasi dengan antinyeri non-opiat seperti paracetamol.

Baca juga: Apa Itu Itsbat Nikah? Mengapa dan Kapan Hal Itu Bisa Dilakukan, Simak Penjelasannya

Penggunaan tramadol harus dihindari pada orang yang sensitif pada tramadol, anak dibawah 16 tahun, pasien dengan asma atau gangguan napas, gangguan lambung, ketergantungan alkohol atau opiat lain, memiliki riwayat kejang, gangguan hati atau ginjal, hamil atau menyusui, atau pada orang dengan gangguan kesehatan psikis.

Walaupun memiliki profil antinyeri yang sepuluh kali lebih rendah dari morfin, tramadol saat ini telah menjadi pilihan obat antinyeri oral pada nyeri sedang-berat. 

Kejahatan

Tramadol kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, terutama kalangan anak sekolah.

Pada Maret 2023 silam, Polres Metro Jakarta Barat pernah menangkap dua orang pemuda karena kasus kekerasan jalanan di kawasan Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah.

Dari tawuran antarkelompok Pelelangan dan Pelita itu, MJ (29) tewas karena bacokan senjata tajam.

Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif benzodiazepin atau benzo.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Halloween, Tradisi Kristen Barat yang Identik dengan Labu Berwajah Seram

Kandungan benzo ini ada pada obat Tramadol atau Hexymer. 

Obat keras yang memicu pelaku untuk berani tawuran dan membacok korban.

Karena alasan itu pula, peredaran Tramadol dan Hexymer benar-benar harus diawasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan yang berujung pada tindak kejahatan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved