Berita Viral
KRONOLOGI Guru ASN di SMP Negeri 3 Kota Sorong Harus Bayar Denda Rp 100 Juta ke Orangtua Siswa
Kronologi seorang guru ASN berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, harus didenda Rp100 juta oleh orangtua siswa.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi seorang guru ASN berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, harus didenda Rp100 juta oleh orangtua siswa. Hal itu karena videokan siswi sedang merias alis di kelas.
Guru SA didenda orangtua siswa gara-gara menyebarkan video seorang siswi berinisial ES (13) yang kemudian viral dengan komentar negatif sehingga memicu kemarahan keluarga.
“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024).
Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah termasuk mengajak para keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).
Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.
Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.
"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin.
Adanya kesepakatan itu, pihak sekolah menggelar rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu.
Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.
Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.
Pemicu tuntutan
Mengenai kronologis kejadian, Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.
Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget.
ES kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok.
Guru ASN di SMP Negeri 3 Kota Sorong
SMP Negeri 3 Kota Sorong
Denda Rp 100 Juta ke Orangtua Siswa
guru rekam murid
guru rekam siswa merias alis
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-ASN-di-Kota-Sorong-Harus-Bayar-Denda-Rp-100-Juta.jpg)