Asahan Terkini

Bea CukaiTeluk Nibung Asahan Musnahkan Barang Sitaaan Senilai Rp 1,4 Miliar

Kantor Bea Cukai Teluknibunh memusnahkan barang sitaan hasil penindakan tahun 2022 - 2023 di gudang Bea Cukai Teluk Nibung.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan barang sitaan senilai Rp 1,4 miliar di gudang Bea Cukai, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Rata-rata didominasi oleh pakaian bekas dan rokok tanpa pita cukai. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang sitaan hasil penindakan tahun 2022 - 2023 di gudang Bea Cukai Teluk Nibung, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (7/11/2024). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dicincang dengan menggunakan gerinda. 

"Kami memusnahkan barang ilegal hasil sitaan  ya g terdiri dari 86.308 batang rokok, 60 bal pulpen, makanan dan minuman sebanyak 555 kotak, satu gitar listrik, sepeda, dan barang sitaan lainnya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari. 

Katanya, barang-barang tersebut telah melanggar UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepambeanan dan UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. 

"Barang-barang ini dapat merugikan negara dan mengganggu produksi industri dalam negeri. Kami berharap, adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan," katanya. 

Ungkapnya, barang yang dimusnahkan senilai Rp 1,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 262 juta. 

"Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi prioritas kami. Karena, pakaian bekas dapat menularkan penyakit berbahaya," katanya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved