Berita Viral

NASIB Guru Supriyani Mulai Cerah, Dapat Bantuan Rp 10 Juta dan Bakal Diangkat sebagai Guru PPPK

Guru Supriyani dapat rejeki nomplok setelah mendapatkan sumbangan bangtuan darisolidaritas dari rekan sesama guru

Editor: AbdiTumanggor
HO
Guru Supriyani dapat bantuan dari PGRI dan bakal diangkat jadi guru PPPK. 

Namun, perkara yang sudah masuk ke persidangan masih terus bergulir. Terkait dengan hal tersebut, Surunuddin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara guru Supriyani.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menuturkan, pihaknya akan membantu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai.

"Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," kata Febry.

Cabut Kesepakatan Damai

Terpisah Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan mencabut kesepakatan damai yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024) kemarin.

Diketahui, guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim melakukan pertemuan damai yang difasilitasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

Momen tersebut terjadi di rumah dinas bupati pada Selasa, 5 November 2024.

Adapun kesepakatan damai Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun kini, Supriyani rupanya mencabut perdamaian tersebut. 

Berdasarkan surat tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), menyatakan Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kabar Supriyani mencabut kesepakatan damai. "Benar," katanya.

Andri menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rejeki Supriyani Ditengah Kasus Tuduhan Aniaya Murid,Dapat Bantuan Rp10 Juta dan Bakal Diangkat PPPK, https://sumsel.tribunnews.com/2024/11/06/rejeki-supriyani-ditengah-kasus-tuduhan-aniaya-muriddapat-bantuan-rp10-juta-dan-bakal-diangkat-pppk?page=all.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved