Polres Nias Selatan

Polres Nias Selatan Amankan Pasangan Pengedar Narkoba, Sita 1,10 Gram Shabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam p

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Nias Selatan mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 1,10 gram shabu beserta barang bukti lainnya 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu-shabu. 

Penangkapan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol (Pelabuhan Lama), Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dua orang yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial WL alias Frengky (35) dan seorang perempuan berinisial AL alias Dreas (25).

Penangkapan mereka berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar lokasi tersebut.

 Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, menjelaskan bahwa pada saat penyelidikan, petugas mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Lama.

Setelah diberhentikan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis shabu-shabu, yang ditemukan pada AL. 

Sementara itu, dari saku celana WL, petugas juga menemukan sebuah handphone merk Samsung A03 warna biru.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan kedua pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti potongan tisu putih, plastik asoi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Setelah diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Iptu Ady menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Nias Selatan untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

"Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan informasi terkait tindak pidana narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Kepolisian berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, dapat tercipta suasana yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Polres Nias Selatan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku narkoba dan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika demi masa depan yang lebih baik.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved