VIDEO

PENCANDU NARKOBA Aniaya Istri Hingga Tewas Gegara Cemburu Lihat Pesan WhatsApp dari Pria Lain

Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pecandu narkoba bernama Zul Arizal alias Ajeng diamankan polisi usai menganiaya istri hingga tewas.

Pria berusia 26 tahun ini diketahui merupakan warga  Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan mengatakan, korban yang dianiayanya hingga tewas bernama Nia Anggraini berusia 20 tahun.

Pelaku dalam hal ini, kata Kapolrestabes membenturkan kepala korban ke tembok hingga meninggal.

"Dari hasil autopsi, ada pendarahan pada bagian rongga kepala. Dianiaya menggunakan tangan kosong, kemudian dibenturkan," kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (5/11/2024).

Gidion mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya istrinya hingga tewas lantaran terbakar api cemburu.

Di mana sebelum kejadian, pelaku melihat adanya pesan WhatsApp dari seorang laki-laki di handphone korban.

Katanya, pada saat melakukan penganiayaan pelaku juga dalam pengaruh narkoba jenis sabu.

"Motifnya cemburu," sebutnya.

Gidion menyampaikan, pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap, pada tahun 2018 dan baru bebas pada tahun 2022.

Kata Gidion, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 Ayat 3 KUHPidana Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004.

"Tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved